Menuju Zona Integritas, Ditjen Diktiristek Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan

Jakarta-Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar acara Pendalaman Pembangunan Zona Integritas pada ruang lingkup internal maupun eksternal (15/02).

Kegiatan yang melibatkan direktorat, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan perguruan tinggi negeri di bawah koordinasi Ditjen Diktiristek ini merupakan upaya perwujudan dari komitmen bersama untuk pembangunan zona integritas. Pembangunan Zona Integritas Ditjen Diktiristek mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Sekretaris 1 Tim RB Ditjen Diktiristek, Suwitno menyampaikan dalam sambutannya, bahwa perwujudan Zona Integritas berkaitan erat dengan visi Indonesia, yakni bagaimana pemerintah mampu mewujudkan pendidikan berkualitas tinggi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar tidak tergantikan dengan teknologi. Tidak terbatas pada hal tersebut, pelatihan vokasi dan kewirausahaan juga menjadi fokus dari program ini.

Baca Juga :  Delegasi UNSOED Raih Emas di Ajang Internasional IPITex 2021

“Kemendikbudristek sebagai instansi yang mengemban tugas negara dalam bidang pendidikan harus dapat melakukan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Bukan hanya dari aspek dokumentasi semata, tetapi juga peningkatan dampak dari pelaksanaan reformasi tersebut yang harus mampu dirasakan oleh seluruh pegawai Kemendikbudristek termasuk di dalamnya perguruan tinggi negeri, LLDikti, dan juga seluruh pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan Kemendikbudristek,” tutur Suwitno.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pembangunan Pembangunan Zona Integritas Kementerian Keuangan, Linda Susanti menyampaikan adanya sedikit perubahan pada Permenpan RB No. 90 tahun 2021. Pada syarat penetapan unit kerja berpredikat WBK dan WBBM terdapat tambahan area pengungkit baru, yakni kinerja lebih baik. Jika sebelumnya hanya terdapat komponen pengungkit dan komponen hasil, saat ini terdapat komponen penilaian kinerja lebih baik.

“Hal utama adalah bagaimana kita melaksanakan implementasi pada program pada area pengungkit dan melalui survei. Jadi disini sangat penting kita menjaga kualitas pelayanan kita dengan pengguna jasa karena nanti ada komponen survei yang akan diisi oleh responden dan itu akan menjadi bagian dari penilaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Ikuti Kampus Mengajar, Mahasiswa Kedokteran UNSOED Berbagi Inspirasi

Lebih lanjut Linda menyampaikan praktik baik apa saja yang telah dilakukan Kemenkeu dalam pembangunan enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Sumber Daya Manusia, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Linda juga mengungkapkan strategi dalam implementasi Zona Integritas yaitu memiliki komitmen, program perubahan, inovasi dari program kerja tiap unit, monitoring dan evaluasi, serta manajemen media. Dengan strategi-strategi tersebut, Linda optimis satuan kerja di bawah Ditjen Diktiristek mampu meraih predikat Zona Integritas.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti