Terima Laporan BKN, Mendiktisaintek: ASN Yang Tugas Belajar Bisa Tetap Naik Pangkat
Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, menerima laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Selain memaparkan laporannya, Kepala BKN mengharapkan arahan dari Mendiktisaintek terkait kepangkatan ASN yang sedang tugas belajar, Senin (10/02).
Menanggapi laporan Kepala BKN Zudan, Mendiktisaintek menegaskan bahwa yang perlu dipahami ASN adalah ASN bekerja kemudian menyempurnakannya dengan belajar lagi di Kampus.
Dengan adanya nomenklatur baru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Kepala BKN Zudan juga melaporkan bahwa sampai saat ini sistem untuk kenaikan pangkat dosen tetap dibuka.
“Sistem untuk kenaikan pangkat dosen tidak kami tutup, tetap terbuka melalui Biro SDM kami, sambil menunggu peralihan nomenkelatur Kemdiktisaintek,” ungkap Zudan.
Selanjutnya, Kepala BKN Zudan memberikan usulan kepada Menteri Satryo agar ASN yang melaksanakan izin belajar dapat melakukan kegiatan perkuliahan melalui daring, tidak lagi diwajibkan datang ke Kampus.
“Kekhawatiran kami, kalau para ASN yang izin belajar ini harus ke kampus, justru menjadi penghambat bagi mereka, terutama para ASN yang di kota atau kabupatennya tidak tersedia tempat belajar yang memadai. Tujuannya supaya mereka bisa tetap bekerja sambil belajar, efisiensi waktu, dan mendapatkan ilmu yang optimal,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Mendiktisaintek mempersilakan dan Kemdiktisaintek tidak berkeberatan jika kebijakan tersebut bisa diterapkan oleh perguruan tinggi.
“Untuk ASN izin belajar, kalau ada kampus yang berminat menyediakan kegiatan belajar mengajar melalui daring secara penuh, dipersilakan. Kemdiktisaintek tidak keberatan selama perguruan tingginya bertanggung jawab, bisa mengajar, bisa belajar dan di waktu tertentu bisa menambah pengetahuan lainnya, ini yang terpenting,” tegas Menteri Satryo.
Menutup pertemuan ini, Menteri Satryo merespon terkait kepangkatan ASN. “Seharusnya pegawai yang sedang melakukan tugas belajar ini tetap harus bisa naik pangkat, akan terbuang waktu mereka kalau kenaikan pangkatnya justru terhambat oleh tugas belajar,” pungkasnya.
Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi