close

Pakar Ekonomi Syariah IPB University Bahas PAU dan Penguatan Ekosistem Wakaf

Dr Irfan Syauqi Baik, Dosen IPB University dari Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM), mengatakan salah satu terobosan penting yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah mengkonsolidasikan perguruan tinggi yang ada, khususnya yang memiliki program studi atau pusat studi terkait ekonomi dan keuangan syariah, untuk berhimpun dalam satu wadah dalam bidang perwakafan yang bernama Pusat Antar Universitas (PAU) Wakaf.
PAU Wakaf ini resmi diluncurkan oleh Ketua BWI Prof Mohammad Nuh di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia(UPI) Bandung, (18/3). Selain PAU Wakaf, pada saat yang sama juga telah diluncurkan BWI Working Paper Series (BWPS), sebagai media publikasi gagasan, pemikiran dan riset wakaf kontemporer dan Indeks Wakaf Nasional (IWN) sebagai alat ukur pengelolaan wakaf nasional.

Dr Irfan menjelaskan peluncuran PAU Wakaf ini memiliki arti yang sangat penting dalam memperkuat ekosistem wakaf nasional yang tengah dikembangkan oleh BWI saat ini. Ini dikarenakan posisi perguruan tinggi sebagai salah satu stakeholder strategis dalam gerakan wakaf nasional. Kehadiran PAU Wakaf diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan edukasi wakaf masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat. Paling tidak, ada empat fokus utama yang melandasi program-program PAU Wakaf ke depan.

“Pertama, keberadaan PAU diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang perwakafan, baik pada aspek pendidikan, penelitian, maupun pengabdian masyarakat. Pada sisi pendidikan, PAU Wakaf diharapkan dapat ikut membantu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dikembangkan di kampus-kampus, melalui program atau kegiatan pendidikan yang dapat dikonversi menjadi SKS para mahasiswa di kampus,” katanya.

Baca Juga :  Hari Pertama UTBK Tahap II, ITS Layani 1.450 Peserta

Ia menambahkan, demikian pula halnya dengan penelitian, dimana PAU Wakaf diharapkan dapat menjadi  penghubung antara peneliti di satu kampus dengan peneliti di kampus lainnya, untuk dapat berkolaborasi menghasilkan penelitian yang bermanfaat dalam pengembangan wakaf nasional.

PAU bisa menjadi tempat pertukaran ide dan gagasan penelitian di antara para anggotanya. Sementara pada aspek pengabdian masyarakat, PAU Wakaf diharapkan dapat menjadi laboratorium praktik dan implementasi konsep wakaf pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Seperti bagaimana mempraktikkan konsep wakaf produktif di sektor pertanian kepada masyarakat desa sehingga memberikan dampak pada penguatan sektor pertanian di pedesaan,” imbuhnya.

Kedua, fokus PAU Wakaf adalah pada knowledge production, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan produksi pengetahuan, khususnya dalam melahirkan beragam teori dan ilmu baru di bidang perwakafan yang diharapkan dapat menjadi referensi dunia. Belajar dari kesuksesan zakat melalui Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS yang mampu melahirkan banyak pengetahuan dan teori baru di bidang perzakatan, keberadaan PAU Wakaf diharapkan juga mampu memerankan hal tersebut, menjadi hub dalam memproduksi pengetahuan baru di bidang wakaf. Bukan sekedar baru, namun juga aplikatif dan high impact terhadap sistem perwakafan nasional.

Baca Juga :  SIARAN PERS (PRESS RELEASE) UNIVERSITAS INDONESIA DAN GAKESLAB INDONESIA

Kemudian ketiga, keberadaan PAU Wakaf diharapkan dapat memperkuat proses transformasi digital dan pengembangan sistem database perwakafan yang saat ini tengah dikembangkan oleh BWI. Transformasi digital adalah kebutuhan dasar dunia wakaf hari ini. Di tengah perubahan kondisi masyarakat yang semakin dekat dengan kehidupan digital, maka sektor perwakafan harus mampu beradaptasi melalui pengembangan digitalisasi yang mampu mengakomodasi proses bisnis pengelolaan wakaf.

“Intinya, melalui digitalisasi ini diharapkan ada peningkatan kualitas ekosistem wakaf yang tengah dibangun BWI,” tuturnya.

Selanjutnya yang keempat, fokus PAU Wakaf adalah pada penguatan advokasi dan literasi wakaf. Pada sisi advokasi, PAU Wakaf diharapkan dapat memberikan berbagai input dan masukan yang berharga terhadap penguatan regulasi dan kebijakan wakaf di Indonesia, termasuk evaluasi terhadap regulasi yang telah dijalankan selama ini.

Sementara pada sisi literasi, PAU Wakaf diharapkan dapat memperkuat diseminasi informasi perwakafan, termasuk penyebarluasan produk-produk pengetahuan baru kepada masyarakat, agar literasi publik semakin meningkat. Peningkatan literasi ini diyakini akan membuat optimalisasi potensi wakaf bisa dilakukan dengan lebih baik.