Mahasiswa Program Studi Higiene Pangan Asal Hewan FKH IPB University Ikuti Pelatihan Pengantar HACCP
Drh Syamsul Ma’arif, MSi, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian mengatakan “Saat ini kebutuhan daging di Indonesia sekitar 680.000 ton dan diperkirakan pada tahun 2050, kebutuhan Indonesia terhadap daging akan mencapai 1,3 juta ton. Selain itu, produk hewan yang telah di ekspor oleh Indonesia adalah susu, kulit, hasil olahan shuttle cock yang impor dari China, ayam segar dan sarang burung walet (eksportir murni).”
Hal ini disampaikannya saat menjadi dosen tamu IPB University dalam “Pelatihan Pengantar Hazzard Analysis Critical Control Point (HACCP)”, akhir pekan lalu. Pelatihan yang digelar oleh Departemen Ilmu Penyakit dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (IPHK), Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), IPB University ini diikuti oleh 174 mahasiswa program studi Higiene Pangan Asal Hewan semester genap tahun akademik 2020/2021.
Dalam paparannya yang berjudul “Kebijakan Penjaminan Keamanan Produk Hewan melalui Sertifikasi NKV”, Drh Syamsul menjelaskan terkait dengan latar belakang masalah kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet).
”Mahasiswa memiliki peranan penting terkait masalah kesmavet. Peran tersebut dapat diimplementasikan dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pangan asal hewan. Dalam hal keamanan produk hewan, keamanan pangan merupakan hak konsumen. Sistem keamanan pangan harus mendorong penetapan manajemen risiko yang terintegrasi dengan peraturan yang jelas sesuai standar nasional dan diakui secara international,” ujarnya.
Menurutnya Undang-undang No 18 Tahun 2009 dan Undang-undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) dan kesejahteraan hewan (kesrawan) menyatakan bahwa segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
“Oleh karena itu, setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada pemerintah daerah provinsi. Dan harus berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri,” imbuhnya. (**/Zul)