close

Insentif PKM-KT dan PKM-GFK Tahun 2020

Nomor : 1588/E2/TU/2020 22 Juli 2020
Lampiran : Dua lampiran

Yth. Bapak/Ibu
1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi,
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV

Dalam rangka memandu mahasiswa untuk menjadi pribadi yang tahu aturan, taat aturan, kreatif, inovatif, dan objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2020. Untuk itu, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah melaksanakan penilaian proposal PKM-KT dan PKM-GFK Tahun 2020. Bersama ini kami sampaikan judul peraih insentif sebagaimana daftar terlampir. Mohon kesediaan Saudara untuk menginformasikan hal tersebut kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Saudara.

Berikut kami sampaikan ketentuan penyaluran insentif:
1. Penyaluran insentif melalui rekening Perguruan Tinggi
2. Dokumen Kontrak dapat di unduh di tautan https://s.id/UnduhInsentifKTGFK2020
3. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangai diunggah ke tautan
https://s.id/UnggahInsentifKTGFK2020 paling lambat tanggal 28 Juli 2020
4. Dokumen Kontrak fisik yang telah ditandatangai dikirim dan kami terima paling lambat tanggal 31 Juli 2020 pukul 16:00 WIB dengan alamat:
Koordinator Kemahasiswaan
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendiikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung D Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
(Perihal: Administrasi PKM KT/GFK Tahun 2020)

Baca Juga :  Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Mengingat pentingnya hal tersebut, mohon perkenan Bapak/Ibu dapat mengirim dokumen kontrak tepat waktu. keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Febri (HP:0899-3413-813) atau Firda (HP:0857-3182-7992) atau Harun (HP: 087781738266)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi