close

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan Tahun 2022

Yth.
1. Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Kesehatan
2. Kepala Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI

Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bidang kesehatan, sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dan memperhatikan hasil rapat Tim Pengarah, mohon agar diperhatikan dan dipersiapkan hal penting berikut:

  1. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebut sesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman Komite di www.uknakes.kemdikbud.go.id.
  2. Pengumuman hasil uji kompetensi diatur oleh Komite Nasional dan Perguruan Tinggi diharapkaan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
  3. Pada masa pandemi covid-19, pelaksanaan uji kompetensi nasional 2022 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
  4. Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah:
    1. mahasiwa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PDDikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan sebelum pengumuman Uji Kompetensi Nasional semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti
    1. Peserta reteker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai  dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PDDikti.
Baca Juga :  Pengumuman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Untuk Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Sakit Universitas Padjadjaran

Selanjutnya, sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona virus (COVID-19), maka pelaksanaan uji kompetensi akan mengikuti tata cara dan protokol kesehatan sesuai tata laksana yang ditentukan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

plt. Direktur Jenderal,

TTD

NIZAM
NIP 196107061987101001