Pelaporan Hasil Pelacakan Jejak Alumni (Tracer Study) Tahun 2022
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Dalam rangka peningkatan kualitas Perguruan Tinggi dan terkait pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 Perguruan Tinggi (PT) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 754 Tahun 2020 , dengan hormat kami sampaikan agar Pimpinan Perguruan Tinggi dapat melaporkan hasil pelacakan jejak alumni (Tracer Study) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaporan dilakukan oleh operator perguruan tinggi melalui laman: http://tracerstudy.kemdikbud.go.id/
- Hasil yang dilaporkan adalah pelacakan jejak alumni (Tracer Study) untuk lulusan tahun 2021 yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi
Pelaksanaan tracer study dilaporkan sesuai dengan pelaporan indikator kinerja PT dan kementerian dalam 4 (empat) triwulan yaitu periode Maret, Juni, September dan Desember
Untuk itu kami mohon kerjasama Bapak/Ibu Pimpinan Perguruan Tinggi untuk dapat melaporkan pelaksanaan hasil pelacakan jejak alumni (Tracer Study)
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Unduh Surat: