close

Unpad Raih Rekognisi Perguruan Tinggi Pemberi Layanan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Universitas Padjadjaran mendapatkan rekognisi sebagai perguruan tinggi dengan layanan informasi publik ramah disabilitas. Penghargaan tersebut disampaikan Komisi Informasi Pusat dalam acara peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 dan Undang-undang Keterbukaan informasi Publik versi braille dan audio di Ballroom Hotel Lumiere, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Unpad menjadi satu di antara tiga perguruan tinggi di Indonesia yang dinilai memiliki layanan informasi publik ramah disabilitas pada tahun ini. Dua yang lainnya adalah Universitas Negeri Malang dan Universitas Brawijaya.

Penghargaan diterima oleh Direktur Tata Kelola, Legal, dan Komunikasi Unpad, Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, SH. Menurut Prof. Isis yang hadir mewakili Rektor Unpad, penghargaan ini merupakan motivator dan pendorong untuk terlaksananya layanan pendidikan secara keseluruhan kepada para penyandang disabilitas.

Baca Juga :  LPPM IPB University Deklarasi SPR IPB-1111 Ke-63 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Dorongan ini diperlukan mengingat saat ini Unpad sedang dalam tahap awal pengembangan layanan disabilitas di kampus dengan dibentuknya Satuan Tugas bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Universitas Padjadjaran.

“Saat ini mungkin dirasakan sarana untuk disabilitas di Unpad masih banyak yang kurang. Namun dengan adanya penghargaan ini, diharapkan menjadi motivasi bagi pimpinan untuk lebih fokus lagi dalam penyediaan fasilitas layanan untuk para difabel,” kata Isis.

Perhatian khusus Komisi Informasi terhadap layanan kepada penyandang disabilitas, terutama layanan informasi publik, didasari dengan komitmen KI Pusat dalam memasyarakatkan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

“Undang-Undang keterbukaan informasi memastikan setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, berhak memperoleh informasi publik,” tegas Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.

Baca Juga :  Ajang “Educational Law Content”, Tim Undiksha Raih Juara I

Dalam hal memberikan layanan informasi publik, satu pun orang tidak boleh dihalangi untuk mendapatkan informasi, dan tidak boleh ada persaingan dalam hal kualitas informasi.

“Informasi untuk saudara-saudara kita yang berkebutuhan khusus, tidak boleh ada persaingan. Artinya, apabila ada (informasi) braille, braillenya mesti bagus (kualitasnya),” terang Donny.

Atas dasar inilah KI Pusat kemudian memberikan penghargaan kepada badan-badan publik, termasuk perguruan tinggi, yang dinilai memiliki upaya untuk memberikan informasi publik yang berkualitas kepada semua orang, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. (arm)*