close

FISIP UI Serahkan Tujuh Rekomendasi Policy Brief Bidang Ilmu Sosial Kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19

Didorong atas rasa keprihatinan terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi tantangan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menghasilkan tujuh policy brief atau rekomendasi kebijakan dalam bidang ilmu sosial. Penyerahan ketujuh rekomendasi ini dilakukan oleh Dekan FISIP UI Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc., kepada Letjen TNI. Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam acara FISIP UI Policy Brief Launch, yang dilakukan secara virtual, pada Selasa (22/12). Turut menyaksikan Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi drg. Nurtami., Ph.D., Sp, OF(K), dan Sekretaris Universitas (UI) dr. Agustin Kusumayati., M.Sc., Ph.D.

Tujuh rekomendasi kebijakan dari FISIP UI tersebut adalah:

1.    Bidang Ilmu Komunikasi : “Strategi Komunikasi Publik Pemerintah di Masa Pandemi COVID–19, Dari Komunikasi Krisis Menjadi Komunikasi Risiko Untuk Membangun Engagement Publik”

2.    Bidang Sosiologi : “Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas (PSBK), Membangun Ketangguhan Sosial Menghadapi Pandemi COVID-19 di era New Normal

3.    Bidang Ilmu Politik : “Respon terhadap Pandemi COVID-19, Alternatif Kebijakan Pemerintah”

4.    Bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial: “Penanganan Pandemi COVID-19 dengan Pendekatan Intervensi Sosial pada Berbagai Tingkatan (Multilevel Social Intervention)

5.    Bidang Ilmu Hubungan Internasional: “Pandemi COVID-19 dan Tantangan Diplomasi Multilateral Indonesia”

6.    Bidang Kriminologi : “Pencegahan Cyber Crime pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Pendekatan Multi – Agent Partnership dan Virtual Community Policing

7.    Bidang Antropologi: “Pendekatan Sosial Budaya Berbasis Komunitas, Kolaborasi Pengetahuan, dan Keterlibatan Kritis dalam Upaya Penanggulangan Pandemi COVID-19”.

Baca Juga :  Berbatik Ria, Awardee IISMA Membawa Kemeriahan Hari Batik Nasional di Seluruh Dunia

Seluruh daftar rekomendasi tersebut diperoleh dari hasil diskusi ilmiah yang dilakukan pada rangkaian seminar online yang diinisiasi oleh FISIP UI yang telah berlangsung sejak 29 Juli 2020 hingga 16 September 2020.

Pada kesempatan tersebut, Doni Monardo menuturkan, “Tujuh rekomendasi yang FISIP UI berikan akan sangat bermanfaat bagi SATGAS COVID-19 dan Pemerintah. Sebetulnya dari awal masalah pandemi, satgas sudah merancang suatu program, bahwa pandemi ini tidak bisa diselesaikan oleh bidang kesehatan semata. Maka, dengan upaya FISIP UI ini dapat menjadi salah satu pelopor dalam merancang atau memperbaiki penanganan permasalahan sosial akibat dampak pandemi di negeri kita. Selain itu, saya juga menyaksikan, masalah pandemi harus diselesaikan dengan kearifan lokal. Kita sudah lihat bersama, banyak Pemerintah Daerah yang berhasil mengendalikan lewat pendekatan Antropologi dan Sosiologi,” ujar Doni.

Doni Monardo juga menyampaikan bahwa penting bagi kita untuk merevisi Undang-Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan karena berdasarkan penjelasan dari pakar bahwa pandemi seperti ini bisa jadi akan terulang kembali. “Saran saya selaku Kasatgas kita perlu berpikir perbaikan di hulunya yaitu payung hukumnya. Jadi ketika kita menghadapi wabah lagi maka kita sudah lebih mudah mengatasinya terutama tahapan-tahapan karantina. Demikian juga mengenai penegakan hukum bahwa jika ada yg melanggar dikenakan denda, tetapi d dalam UU tersebut belum bisa dijelaskan siapa yang bertanggung jawab menegakkan aturan tersebut jika ada yang melanggar? Mungkin nanti kedepan penegakan hukum bagi pelanggar ini bisa dipertegas,” kata Doni Monardo.

Baca Juga :  Bantu Tunanetra, Mahasiswa ITS Kembangkan Asisten Cerdas Berbasis Suara

Pada kesempatan yang sama, Dekan FISIP Arie Soesilo mengatakan, “Aspek sosial dan budaya juga turut terdampak, termasuk khususnya cara berpikir dan perilaku terkait COVID-19 dari sebagian masyarakat kita. Munculnya fenomena COVID-19 ini ada sisi positifnya yaitu terbangunnya solidaritas sosial yang kuat di kalangan masyarakat, namun disisi lain sangat banyak yang terdampak dan terpuruk. Untuk itu, pandemi seperti ini tidak hanya membutuhkan solusi dari bidang kesehatan dan ekonomi semata, tapi juga respons dengan pendekatan sosial budaya.”

Ketujuh Policy Brief dari FISIP UI ini akan dijadikan pedoman dalam kegiatan operasional penanganan COVID-19. “Kami berharap agar FISIP UI Policy Brief 2020 dapat menjadi masukan yang berguna bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia dalam mengendalikan dan mengatasi Pandemi COVID-19.  Dengan kerja sama berbagai pihak, Indonesia akan mampu mengatasi tantangan kesehatan ini,” ujar Arie Soesilo.

Selain itu, FISIP UI Policy Brief 2020 juga akan diberikan kepada pihak yang relevan, yaitu kepada Perpustakaan UI untuk didokumentasikan dalam Repository Perpustakaan UI, serta disebarkan kepada seluruh Sivitas Akademika FISIP UI untuk dapat terus dikaji dan dikembangkan.

Dra. Amelita Lusia, M.Si. CPR

Kepala Biro Humas dan KIP UI

Media contact: Egia Etha Tarigan, S.Sos, MM (Media Relations UI, humas-ui@ui.ac.id ; 08151500-0002)