close

Ditjen Dikti Selenggarakan Penguatan KIP Sekaligus Kenalkan Rancangan Permendikbud Baru

Siaran Pers
Nomor: 105/sipers/VI/2020

Jakarta – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP bagi seluruh Badan Publik (BP). Hal ini pula yang menjadi dasar bagi setiap BP untuk mengelola informasi publiknya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebagai salah satu BP, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan penguatan pengelolaan KIP kepada PPID di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Hal ini merupakan bentuk pembinaan yang diberikan Ditjen Dikti kepada satuan kerja di lingkungannya.

Kegiatan Penguatan KIP kepada PTN dan LLDikti di lingkungan Ditjen Dikti diselenggarakan melalui aplikasi telekonfrensi daring (25/6). Demi memberikan penguatan terhadap pengelolaan KIP, Asisten Ahli Komisi Informasi (KI) Pusat, Siti Ajijah dihadirkan sebagai narasumber untuk menyampaikan tantangan KIP bagi PTN dan LLDikti. lebih dari 130 peserta yang terdiri dari internal Kemdikbud serta PPID dan Humas PTN maupun LLDikti hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Satu-Satunya dari Indonesia, Dosen ITS Hadiri WLA Forum

Selain memberikan penguatan dalam pengelolaan KIP, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan gambaran terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru tentang Layanan Informasi Publik yang akan menggantikan peraturan sebelumnya. Rancangan Permendikbud baru ini akan menggabungkan pengelolaan KIP di Kemdikbud yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2017 dengan Ditjen Dikti yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016.

Koordinator Informasi dan Publikasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemdikbud, Anang Ristanto menjelaskan bahwa nantinya pengelolaan KIP di PTN dan LLDikti akan diberikan otonomi seluas-luasnya untuk ditetapkan oleh masing-masing PPID-nya. Meskipun demikian, untuk penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tetap harus mendapatkan persetujuan Kementerian.

Baca Juga :  Bantuan LAM-PTKes dan Provinsi Sumatera Selatan untuk Hadapi COVID-19

“Kami mencoba menyusun Permendikbud ini agar bisa digunakan bersama dan memudahkan masyarakat mengakses informasi, oleh karena itu semua akan membentuk PPID secara mandiri,” ujarnya.

Sesi diskusi berlangsung menarik yang antusiasme peserta pada kegiatan ini. Tidak hanya mengajukan pertanyaan, peserta juga memberikan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Permendikbud baru tersebut.

Koordinator Substansi Umum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana mengungkapkan bahwa Ditjen Dikti dan BKHM akan memberikan pendampingan kepada PTN dan LLDikti dalam mengawal KIP. Kedudukan Ditjen Dikti yang memiliki tugas sebagai koordinator PTN akademik dan LLDikti, selalu mendorong serta memberi penguatan bagi PPID PTN maupun LLDIKTI dalam meningkatkan pengelolaan KIP, sehingga satker di bawah Ditjen Dikti mendapat predikat BP dengan kategori Informatif dari KI Pusat. (YH/DZI/FH/DH/NH/ALV)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan