close

Sosialisasi Perkembangan Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN

Jakarta, 31 Januari 2025 – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengadakan acara sosialisasi mengenai perkembangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Acara ini dihadiri oleh para pimpinan PTN dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta dimoderatori oleh Bhimo Widyo Andoko selaku Plt. Kepala Biro SDM.

Acara yang dibuka dengan sambutan dari Dirjen Dikti, Prof. Khairul Munadi, menekankan bahwa Tukin merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Beliau menjelaskan kompleksitas regulasi yang mengatur pemberian Tukin dan pentingnya pemimpin perguruan tinggi dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada para dosen.

Khairul juga menguraikan perkembangan anggaran Tukin untuk tahun 2025 yang diusulkan melalui tiga (3) skema: opsi cukup sebesar Rp2,8 triliun, opsi moderat Rp3,6 triliun, dan opsi lengkap Rp8,0 triliun. Ketua Banggar DPR menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun pada tanggal 23 Januari 2025. Anggaran ini ditujukan kepada Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI, yang berjumlah 33.957 dosen.

Baca Juga :  Sesditjen Dikti: Akademisi dan Peneliti Harus Terlibat Aktif Penanganan Covid-19

Pemaparan dilanjutkan oleh Prof. Johannes Gunawan, selaku Tim Ahli Menteri, yang menjelaskan proses birokrasi pemberian Tukin, termasuk tahapan usulan kelas jabatan dosen ke Menpan RB dan pengajuan anggaran ke Menteri Keuangan. Proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin Dosen ASN sebagai berikut: (a) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan Dosen ASN kepada Menpan RB; (b) Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan Dosen ASN; (c) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi meminta persetujuan tentang Besaran Tukin Dosen ASN kepada Menteri Keuangan; (d) Setelah diperoleh persetujuan Menteri Keuangan, disusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN; dan (e) Berdasarkan Perpres tentang Tukin Dosen ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tukin Dosen ASN di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Sembilan PTN Peroleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 Kategori Informatif

Dengan disetujuinya anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tahun 2025, merupakan suatu bukti komitmen nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen. Ini adalah langkah positif yang harus didukung oleh semua pihak terkait untuk memastikan implementasi yang transparan dan akuntabel. Dukungan semua pihak terhadap kesejahteraan dosen sangat penting dan diperkuat dengan kolaborasi antara semua pihak terkait untuk memastikan bahwa prosedur pencairan tukin yang berbasis pada kinerja dan kontribusi terhadap institusi dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

Sesi tanya jawab memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami isu-isu terkait Tukin. Johannes menegaskan bahwa pencairan Tukin untuk tahun 2025 sudah dalam jalur yang tepat dan diharapkan dapat segera direalisasikan. Kemdiktisaintek berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemenuhan kebutuhan kesejahteraan dosen tetap memenuhi proses birokrasi yang semestinya. Acara ditutup dengan harapan agar sosialisasi lebih lanjut dapat dilakukan untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan dosen mengenai kebijakan ini.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi