close

Menkumham Yasonna Laoly Serahkan 334 Sertifikat Paten dan Hak Cipta Karya Peneliti UI

Universitas Indonesia (UI) memperoleh 61 sertifikat paten dan 273 sertifikat hak cipta tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atas karya intelektual dari para peneliti UI. Pemberian sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D kepada Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D, pada Jumat (27/11). Turut hadir pada acara yang dilakukan secara virtual tersebut adalah Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M, ACCS (Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham); drg. Nurtami, Ph.D., Sp,OF(K) (Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi); dan Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., M.U.P., Ph.D (Direktur Inovasi dan Science Technopark UI). Usai serah-terima, Menteri Yasonna juga menyampaikan kuliah umum  berjudul “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Dasar Kemajuan Inovasi Nasional”.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Ari Kuncoro juga menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Dr. Muhammad Sahlan selaku perwakilan penerima sertifikat paten, dan kepada Dr. Rachma Fitriati, M.Si selaku perwakilan penerima sertifikat hak cipta. Beberapa hasil inovasi yang telah berhasil memperoleh sertifikat paten tahun 2020 diantaranya Komposisi Obat Kumur yang Mengandung Ekstrak Propolis; Helm yang dilengkapi Alat yang Dapat Memberikan Peringatan berupa Getaran kepada Pengendara yang Terdeteksi Mengantuk dengan Membaca Gelombang Otak; Suatu Komposisi Krim Antiselulit Campuran Minyak Nilam, Melati, dan Jahe Merah serta Proses Pembuatannya; Alat Penyedot dan Pembunuh Jentik Nyamuk Demam Berdarah; Sistem Bantu Keputusan pada EKG dan USG – Kebidanan untuk Dokter Pelayanan Primer; dan Perangkat Kalkulasi Risiko Penyakit Jantung Koroner dan Diabetes Melitus Tipe-2.

Baca Juga :  Melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Kemendikbud dan Kementan Sepakati Kerja Sama untuk Kemajuan Pertanian Indonesia

Menteri Yasonna mengapresiasi peran universitas dalam menjembatani pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam hal edukasi HAKI dengan cara menginisiasi forum-forum diskusi. Hal ini baik, karena menurutnya, kemakmuran bangsa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Menteri Yasonna juga menyarankan agar setiap paten yang diperoleh, dapat langsung dikomersialisasikan oleh pihak universitas, sebab kekayaan intelektual tanpa nilai ekonomi tidak akan terlalu bermanfaat bagi masyarakat.

Rektor UI Prof. Ari mengatakan, “Ajang ini adalah bentuk apresiasi kami kepada para peneliti UI yang mempunyai produk inovasi dan kreasi terdaftar, baik berupa hak cipta, paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Diharapkan ajang Serah Terima Sertifikat HKI UI dapat memotivasi sivitas akademika UI untuk terus meningkatkan produktivitas, dan kualitas dalam menciptakan karya-karya inovatif yang kemudian akan memiliki manfaat besar untuk bangsa Indonesia. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sivitas akademika UI terhadap pentingnya Pengelolaan Kekayaan Intelektual dari hulu hingga hilir.”

Baca Juga :  Unila Komitmen Optimalkan Permata Sari dan Permata Sakti BKS PTN Barat

Dalam kuliah umumnya, Menteri Yasonna memaparkan perkembangan revolusi industri yang begitu cepat, dan bagaimana ekonomi digital atau ekonomi kreatif kini telah menjadi salah satu kunci kemajuan suatu bangsa. Ekonomi digital/kreatif sangat erat kaitannya dengan HAKI, terutama dalam hal perlindungan hukum dan aspek ekonomi. “Terkait hal ini, Kemenkumham telah melakukan tiga hal utama dalam hal pengembangan ekonomi kreatif, yaitu pengembangan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, pengembangan apresiasi terhadap HAKI, serta perlindungan HAKI,” ujarnya.

Menurutnya, ketiga hal tersebut tentu saja memerlukan sinergitas dan kolaborasi dari berbagai pihak, terutama dari universitas. Universitas dapat berperan untuk mendorong dan membimbing pemerintah-pemerintah daerah agar mengidentifikasi serta mendaftarkan kekayaan intelektual komunal mereka.

Dikatakan Yasonna, wujud hak kekayaan intelektual komunal dapat berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Bentuk-bentuk kekayaan intelektual ini nantinya dapat dikembangkan menjadi potensi pariwisata dan ekonomi kreatif. HAKI dapat mendorong perekonomian bangsa, dan berperan untuk melindungi penemuan inovasi bangsa dalam ekonomi kreatif. Menurutnya, sudah banyak penelitian yang menyebutkan korelasi positif antara tingginya tingkat pendaftaran HAKI, terhadap tingkat kemakmuran ekonomi di suatu negara.