USK-Kejati Aceh Perkuat Kerjasama

Universitas Syiah Kuala (USK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penandatangan nota kesepahaman. MoU ini ditandatangani oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH, bersama Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan di Gedung Kajati Aceh, Banda Aceh, 15 Juni 2023.

Kesepakatan ini terkait penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Nota kesepahaman ini merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya, yang sudah terjalin antara kedua belah pihak. Termasuk dalam hal Penyediaan tenaga pendamping, ahli, konsultan, peneliti dan juga memberikan bantuan hukum,” kata Kajati Aceh.

Bambang menyampaikan, kerjasama antara Kejati Aceh dan USK seyogyanya dapat memberikan ouput dan outcam oleh para pihak, dan tidak sebatas seremonial belaka.

Baca Juga :  Kompetisi Video TikTok, Ajak Masyarakat Bantu Tangani Pandemi Covid-19

“Yang diharapkan semua pihak mampu menganalisa masalah hukum, agar objektif secara keilmuan,” jelas Bambang.

Sementara itu, Rektor USK, Prof Marwan sepandangan dengan itu. Menurutnya, kolaborasi antara kampus Jantong Ate Rakyat Aceh dengan Kejati Aceh telah terwujud kongkrit, sebagaimana telah ada dan diresmikan Pusat Riset Kejaksaan USK tahun sebelumnya.

“Banyak hal yang sudah dilakukan bersama selama ini. Kita ingin kerjasama yang sudah ada, bisa diperkuat dan diperluas. Karena sama-sama lembaga pemerintah, sudah sepatutnya saling mengisi,” turur Prof Marwan.

USK sangat berterimakasih atas perpanjang MoU yang telah dilaksanakan kedua belah pihak. Ia mengungkapkan, kolaborasi USK dan Kejati Aceh sudah banyak terlaksana. Salah satunya, saat Kejati Aceh mendampingi USK dalam hal lahan USK II.

Baca Juga :  Tingkatkan Kolaborasi Internasional, ITS Tekan MoU dengan BRAUIC

Rektor juga berharap pendampingan dari Kejati Aceh terhadap segala kegiatan USK, dengan begitu pengawalan amat berguna bagi USK yang berkomitmen berada di jalur yang benar.

“Dari pengembangan SDM, pembekalan hukum syariah di Aceh, ini akan kita follow-up segera. Karena di Aceh agak unik, ada hukum nasional dan hukum syariah,” bebernya.

Prof Marwan menerangkan, antara kedua belah pihak idealnya selalu seiring sejalan dan terus menjaga harmoni. Dengan demikian, output dan outcame bermanfaat bagi pembagunan Aceh.