close

Unsyiah Usulkan Aceh Segera Isolasi Terbatas

Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng.IPU bersama Dewan Profesor dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Unsyiah, mengusulkan agar Provinsi Aceh segera menerapkan isolasi terbatas selama 21 hari. Usulan ini disampaikan dalam bentuk Surat Rekomendasi Penerapan Isolasi Terbatas di Aceh yang dikirimkan kepada Plt. Gubernur  Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT pada 28 Maret 2020. Tembusan rekomendasi ini turut disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Prof. Samsul menilai, penerapan isolasi terbatas selama 21 hari dinilai penting sebab berdasarkan model matematika yang dilakukan Satgas Covid-19 Unsyiah, diprediksikan penjangkitan terbesar virus akan berlangsung dalam kurun waktu 21-22 hari ke depan. Untuk itu, dibutuhkan langkah cepat untuk mematikan ruang gerak virus tersebut.

Unsyiah menilai isolasi terbatas harus segera dilakukan mengingat jumlah kasus positif Covid-19 Aceh terus bertambah dalam beberapa hari ini.  Penyebaran virus dinilai semakin membahayakan sebab terbatasnya pengujian swab dan kurangnya pengawasan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan penanganan Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Bila terjadi peningkatan jumlah PDP Covid-19, penanganan medis di Aceh diperkirakan terkendala akibat minimnya fasilitas kesehatan, terbatasnya alat proteksi diri (APD) tenaga kesehatan, dan berkurangnya jumlah tenaga kesehatan karena harus mengisolasi diri setelah menangani pasien. Kondisi ini menurut Rektor akan semakin mempersulit keadaan, dan menjadi ancaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pencanangan Zona Integritas FMIPA Universitas Syiah Kuala

“Untuk itu, kami mengusulkan Aceh segera diisolasi terbatas sebelum keadaan semakin memburuk. Langkah cepat harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” ujar Prof. Samsul, Sabtu (28/3/2020).

Dalam rekomendasi itu, Unsyiah menyampaikan 16 usulan upaya pencegahan yang harus dilakukan pemerintah Aceh agar isolasi terbatas dapat berjalan dengan baik. Usulan itu seperti memberlakukan aturan tegas bagi masyarakat agar mengisolasi diri, menetapkan Panglima Kodam Iskandar Muda sebagai Koordinator Pelaksana penerapan isolasi, melibatkan TNI dan Polri untuk memantau ketat masyarakat hingga ke kampung, menyediakan karantina bagi PDP di seluruh Aceh, pendataan akurat penyebaran ODP dan PDP, melakukan rapid test, hingga menyediakan akomodasi bagi tenaga kesehatan yang  melakukan isolasi diri.

“Kita juga menilai penting bagi pemprov untuk segera menutup jalur masuk ke Aceh baik darat, laut, dan udara dan menghentikan transportasi publik antarkota. Sebab selama ini, kasus positif Covid-19 di Aceh, hampir semuanya memiliki riwayat perjalanan dari luar Aceh. Tentu penutupan ini ada pengecualian, terutama bagi transportasi logistik dan kepentingan medis.” lanjut Prof. Samsul.

Baca Juga :  Akademisi UI Beri Pelatihan untuk Perkuat Kapasitas Satgas Kampung Siaga COVID-19 di Depok

Selain itu, Unsyiah juga merekomendasikan untuk menutup seluruh tempat publik, seperti lokasi wisata, warung kopi, taman, pasar malam, serta meliburkan kantor pemerintahan dan swasta. Melarang bentuk keramaian, termasuk kegiatan sosial keagamaan juga dinilai penting untuk dilakukan. Pemprov Aceh juga diminta meningkatkan alokasi anggaran untuk pencegahan penyebaran virus, melakukan disinfeksi di tempat umum dan perumahan, serta melaksanakan fardu kifayah terhadap PDP dan pasien positif yang didampingi pihak keamanan dan mengikuti ketentuan dari MPU Aceh.

“Jika isolasi terbatas ini jadi dilaksanakan, penting juga bagi pemprov untuk menyediakan bantuan kebutuhan pokok bagi keluarga miskin yang dapat didistribusikan oleh perangkat gampong dan aparat keamanan,” sambung Rektor.

Prof. Samsul berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan acuan bagi pemprov dalam mengambil tindakan. Ia berharap langkah cepat dapat segera dilakukan demi kemaslahatan masyarakat Aceh.

“Kita pernah diuji saat kondisi darurat konflik dan tsunami, jikapun harus diisolasi, insyaallah masyarakat Aceh mampu survive dengan izin Allah Swt,” pungkas Rektor.