Layanan Pembelajaran dan Kemahasiswaan

PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN

Pentingnya pembelajaran di dunia pendidikan tinggi tentunya tak bisa ditawar. Proses pembelajaran menjadi hal yang utama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang cakap, unggul, dan dapat bersaing dalam dunia Industri. Dengan jutaan mahasiswa sebagai bibit unggul bangsa, maka proses pembelajaran yang bermutu dan hal yang berkaitan dengan kemahasiswaan harus dibina dengan baik. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menjadi garda terdepan dalam membentuk kualitas pendidikan dan mencetak lulusan yang penerus bangsa yang berkualitas.

1. Perubahan Data Mahasiswa

Menjaga kelengkapan dan kebenaran data pokok pendidikan tinggi merupakan hal yang harus dikelola dengan kaidah basis dan teintegrasi dengan mengedepankan aspek pertanggungjawaban. Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/M Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyediakan Layanan Perubahan Data Mahasiswa guna pemanfaatan dan pengelolaan data terbarukan yang sesuai dengan identitas asli mahasiswa.

2. Rekognisi Pembelajaran Lampau

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Masa Lampau, layanan yang berada dibawah naungan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan ini memberikan pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

3. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dengan tujuan memberikan pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan menyetarakan indeks prestasi kumulatif (IPK) dari perguruan tinggi di luar negeri sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Laman: http://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

4. Pengajuan Konversi Nilai

Laman: http://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
Formulir pengajuan konversi nilai: https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/pendaftaran/konversi.html?id=MzA=

5. Uji Kompetensi
Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).

Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.

Untuk menghasilkan SDM yang mampu bersaing di dunia kerja. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan Uji Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh mahasiswa jenjang profesi pada akhir masa pendidikan.

6. Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan adalah salah satu faktor terpenting dalam mendukung fungsi sistem pelayanan kesehatan. Dibutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdedikasi dalam jumlah dan sebaran yang baik untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Peningkatan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan berkualitas dan memiliki kompetensi yang relevan untuk menjalankan sistem pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 21 Ayat 7 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Pasal 16 tentang Keperawatan, perlu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi. Maka, salah satu upaya untuk mendorong percepatan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan tenaga kesehatan adalah dengan melaksanakan uji kompetensi nasional. Uji kompetensi nasional adalah salah satu cara efektif untuk meningkatkan proses pendidikan dan menajamkan pencapaian relevansi kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diperlukan masyarakat.

Laman Pendaftaran: https://uknakes.kemdikbud.go.id

7. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan pembinaan (melalui PNUKMP2DG) dalam menyelengarakan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) secara serentak di berbagai TUK di FKG Universitas yang ditunjuk. UKMP2DG ini diperuntukan bagi mahasiswa program profesi dokter gigi yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaan klinik beserta ujiannya.

Untuk menjamin mutu, lulusan program pendidikan dokter di Indonesia harus sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagaimana amanat UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU RI Nomor 20  Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi. Dan di akhir proses program pendidikan kedokteran dilakukan uji kompetensi mahasiswa yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat profesi dari institusi pendidikan sesuai UU Pendidikan Kedokteran sekaligus direkognisi sebagai Uji Kompetensi Dokter/Dokter Gigi Indonesia untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari organisasi profesi dalam hal ini Kolegium sesuai UU Praktik Kedokteran dan Perkonsil No.1 Tahun 2010

Laman Pendaftaran: http://ukmp2dg.kemdikbud.go.id

8. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter

Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan satu-satunya ujian yang diselenggarakan oleh negara bagi calon dokter Indonesia untuk mendapatkan gelar dokternya. Ujian ini dulu lebih dikenal dengan nama Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Syarat utama untuk dapat mengikuti UKMPPD adalah setiap mahasiswa kedokteran harus menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan dinyatakan lulus oleh fakultas kedokteran masing-masing.

Ujian ini terdiri dari 2 bagian, yaitu CBT/Computer Based Test (tes berbasis komputer) dan OSCE/Objective Structured Clinical Examination (tes roleplay dokter dan pasien). Dalam satu tahun, setiap peserta memiliki kesempatan untuk mengikuti UKMPPD hingga 4 kali, yang biasanya diselenggarakan pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November, dengan jarak waktu setiap 3 bulan sekali. Peserta UKMPPD dinyatakan lulus dan mendapatkan gelar dokter apabila peserta berhasil lulus pada kedua tes tersebut (CBT dan OSCE).

UKMPPD bertujuan untuk menjaga mutu lulusan pendidikan dokter, dan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta pengguna jasa layanan kedokteran.

Laman Pendaftaran: https://pnukmppd.kemdikbud.go.id

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (14 votes, average: 2.86 out of 5)
Loading...