Layanan Sumber Daya

DIREKTORAT SUMBER DAYA

VISI ORGANISASI:

Direktorat Sumber Daya sebagai salah satu satuan kerja di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki visi yang mengacu pada VISI dan MISI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020 – 2024 yaitu:

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global”.

MOTTO ORGANISASI:

DITDAYA MAJU

Melayani, Akuntabel, Jujur, dan Unggul Dalam pelayanan

TUGAS DAN FUNGSI:

Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan direktorat.

Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sumber daya
  4. pendidikan tinggi akademik;
  5. fasilitasi di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang  bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

LAYANAN SUMBER DAYA

1. Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PAK Dosen adalah Sistem Kenaikan Jabatan Akademik berdasarkan angka kredit bagi dosen sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut :

https://pak.kemdikbud.go.id/portal/

2. Penilaian Angka Kredit (PAK) Tenaga Kependidikan

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya, Penilaian Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan adalah Sistem Kenaikan Jabatan Akademik berdasarkan angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Yang selanjutnya, penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan PLP ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

3. Sertifikasi Dosen

Berdasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen, Program Sertifikasi Dosen merupakan penghargaan dengan memberikan sertifikat pendidik kepada dosen sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, mendukung kesejahteraan, dan meningkatkan profesionalitasnya. Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Layanan Sertifikasi Dosen dilakukan melalui laman : https://sister.kemdikbud.go.id

4. NIRA Beban Kerja Dosen

BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Secara detail di jelaskan dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 72:

  • BKD mencakup kegiatan pokok; pembelajaran (merencanakan, melaksanakan proses, dan melakukan evaluasi), membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat,
  • BKD paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan paling banyak 16 (enam belas) satuan kredit semester, dan
  • ketentuan lebih lanjut mengenai BKD diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

BKD merupakan cerminan atas Indikator Kinerja Dosen, yang secara langsung dan tidak langsung menunjang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Indikator Kinerja Kementerian. Atas dasar itu, BKD merupakan tonggak dari  Transformasi dan Reformasi Manajemen SDM Pendidikan Tinggi.

Untuk menilai kegiatan BKD, diperlukan asesor terserifikasi yang dapat dilihat melalui Nomor Identifikasi Registrasi Asesor (NIRA) BKD.

Layanan NIRA BKD dilakukan melalui laman : https://sister.kemdikbud.go.id

5. Registrasi Dosen

Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Registrasi Dosen adalah proses pemberian nomor registrasi kepada dosen yang terdiri dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) yang diberikan kepada dosen tetap, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang diberikan kepada dosen yang diangkat oleh Perguruan Tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan, dan Nomor Urut Pendidik (NUP) yang diberikan kepada dosen tidak tetap, tutor, dan instruktur setelah memenuhi persyaratan.

Layanan Registrasi Dosen dilakukan melalui laman : https://pddikti.kemdikbud.go.id

6. Registrasi Tenaga Kependidikan

Registrasi tenaga kependidikan merupakan layanan pendataan tenaga kependidikan baru untuk mendapatkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Registrasi NITK dimaksudkan agar tenaga kependidikan memperoleh nomor induk kependidikan serta dapat  dikelompokkan berdasarkan jenis rumpun jabatan dan jenjang jabatan fungsionalnya. Setiap jenis tenaga kependidikan memiliki jenjang karir dan instansi pembina (Kementerian/Lembaga) masing-masing. Sedangkan untuk memperoleh jenjang karir (jabatan fungsional tertentu), mengumpulkan angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Registrasi Tenaga Kependidikan dilakukan melalui laman :

http://sdm.pddikti.kemdikbud.go.id/

7. Perubahan Data Dosen (PDD)

Layanan Perubahan Data Dosen memungkinkan dosen untuk mengkases data pribadinya sehingga dapat mengubah data diri baik data pribadi, riwayat pendidikan, kepangkatan, jabatan fungsional, dan sertifikasi.

Layanan Perubahan Data Dosen dilakukan melalui laman : https://sister.kemdikbud.go.id

8. Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU)

Program Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) merupakan program strategis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam rangka percepatan jumlah Doktor. PMDSU diperuntukkan bagi fresh graduate sarjana unggul menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) sekaligus yang dalam waktu empat tahun di Perguruan Tinggi Indonesia.

Selain mendapat biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, dan biaya penelitian, beasiswa PMDSU juga memberikan hibah penelitian dan kesempatan outsourcing fasilitas riset di luar negeri melalui Program Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI).

Informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut :

https://www.pmdsu.id/

9. Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan

Penawaran program non degree untuk peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.

Informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut :

https://kompetensi.sumberdaya.kemdikbud.go.id/v2/

10. Sarana dan Prasarana

Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sarana perguruan tinggi negeri, sekaligus untuk mendorong kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan untuk meningkatkan inovasi, maka perlu dilakukan upaya revitalisasi sarana dan prasarana yang ada di perguruan tinggi. Pemenuhan sarana dan prasarana yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Sumber Daya saat ini terdisi dari tiga skema pembiayaan yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP)

Informasi lebih lanjut dapat mengakses tautan berikut :

https://sarpras.kemdikbud.go.id/


Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat Sumber Daya


Sebagai bentuk partisipasi Direktorat Sumber Daya dalam menjaga dan meningkatkan integritas layanan secara berkelanjutan, kami mencanangkan pembangunan Zona Integritas pada tanggal 17 Maret 2022 menuju WBK/WBBM dengan harapan seluruh jajaran pegawai Dikdaya senantiasa memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang berkonstribusi langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kinerja organisasi perguruan tinggi agar para pemangku kepentingan yang membutuhkan dapat terlayani dengan baik. Untuk meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan, Direktorat Sumber Daya melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada tanggal 14 September 2022. Melalui Forum Konsultasi Publik ini, stakeholder difasilitasi untuk berkomunikasi dua arah, dimana stakeholder dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan. Hasil dari pertemuan dua arah ini diharapkan mampu menyelaraskan kemampuan Direktorat Sumber Daya selaku penyelenggara layanan dengan permintaan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang dapat merugikan publik. Juga, mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Sumber Daya.


Pencanangan Zona Integritas Direktorat Sumber Daya, 17 Maret 2022

Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Direktorat Sumber Daya, 14 September 2022

NILAI IKM Ditdaya TW2 Rev2

Direktorat Sumber Daya kembali mendapatkan predikat Baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat melalui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Triwulan II Tahun 2022.

IKM yang pada Triwulan I mendapatkan nilai 81,83 mengalami peningkatan pada Triwulan II dengan nilai 82,83. Dukung kami untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik. Kepuasan #InsanDikti dan masyarakat menjadi tujuan kami untuk memberikan pelayanan terbaik.

#Kemendikbud #DitjenDikti #KampusMerdekaIndonesiaJaya #DiktiSIGAPMelayani #DITDAYAMAJU

STANDAR PELAYANAN PUBLIK DIREKTORAT SUMBER DAYA