Edaran: Penggunaan Insentif Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Sebagai tindak lanjut pemberian penghargaan capaian indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri berupa insentif sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 135/E/KPT/2021 tentang Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Baca Juga :  Pengumuman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Untuk Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Sakit Universitas Padjadjaran
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 1.00 out of 5)
Loading...
5937 Views