close

Imbauan terkait Izin Penyelenggaraan Joint Program

Hal : Imbauan terkait Izin Penyelenggaraan Joint Program
Nomor : 0186/E.E2/DT.00.05/2023

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri non Badan Hukum
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi, pada pasal 49 disebutkan kerja sama perguruan tinggi harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan melaporkan secara berkala pelaksanaan kerja samanya. Kerja sama yang dimaksud salah satunya adalah kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/fast track).

Sehubungan dengan terdapatnya temuan penyelenggaraan kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) yang tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sehingga mengakibatkan lulusan dari program tersebut tidak dapat melakukan penyetaraan ijazah. Guna penertiban administrasi perizinan program kerjasama bergelar, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kami mengingatkan kembali kepada Bapak/Ibu Pimpinan perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan atau yang sedang menyelenggarakan program tersebut namun belum memiliki izin penyelenggaraannya untuk segera mengajukan persetujuan izin kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) paling lambat tanggal 30 Mei 2023. Bagi perguruan tinggi yang sampai batas waktu belum melakukan pengajuan izin, maka pengajuan penyetaraan lulusan tidak dapat diproses.
2. Bagi perguruan tinggi yang sudah melaksanakan program kerjasama bergelar dan/atau sudah meluluskan tetapi belum mempunyai izin diharapkan segera melaporkan seluruh aktivitas yang sudah dilakukan untuk dapat dilakukan proses penyetaraan ijazah, pelaporan melaui tautan http://bit.ly/lapor-kerma-bergelar
3. Jika perguruan tinggi Bapak/Ibu tidak mengajukan dan melaporkan penyelenggaraan izin Kerjasama bergelar maka lulusan dari program Kerjasama bergelar tidak dapat disetarakan

Baca Juga :  VISI, MISI, DAN MOTO PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Pengajuan izin penyelenggaraan kerja sama program bergelar (joint program/joint degree/dual degree/ fast track) diajukan secara daring melalui laman http://izinkerma.kemdikbud.go.id dan melaporkan pelaksanaan kerja sama tersebut pada laman http://laporankerma.kemdikbud.go.id

Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut kami persilakan melalui narahubung kami Sdri. Yulita Priyoningsih (082288288212) atau Sdr. Hari Jefri Vernando (081288799035).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,

TTE
Nizam
NIP 196107061987101001

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek
2. Inspektur Jenderal Kemdikbudristek
3. Para Eselon II Ditjen Diktiristek
4. Kepala LLDikti Wilayah I s.d. Wilayah XVI