close

Penawaran Program Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Gelombang II Tahun 2024


New Header 2024

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di seluruh Indonesia

Dalam rangka melaksanakan pembinaan karier bagi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, Direktorat Sumber Daya sebagai Instansi Pembina memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi jabatan guna menjalankan amanat pasal 47 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa Instansi Pembina mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional.

Untuk itu, Instansi Pembina perlu menyusun pengelolaan kebijakan dan mekanisme yang diatur dalam Panduan Pengisian Formulir Portofolio Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Tahun 2024.

Salah satu persyaratan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan harus dipenuhi bagi PNS yang telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, sebagai berikut:

  1. Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 16 ayat (1) huruf e;
  2. Bagian Kelima Promosi ke dalam atau dari JF Pasal 28 ayat (3) huruf a;
  3. Bagian Kelima Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 29 ayat (2);
  4. Bagian Kesatu Kenaikan Pangkat Pasal 39 ayat (2), dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang dituju, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Pertisas Program Detasering Tahun 2023

Selanjutnya, untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Perlu kami sampaikan bahwa sesuai pasal 62 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, pejabat penetap angka kredit, tim penilai angka kredit, angka kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami sampaikan penawaran program Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Gelombang II Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 19 Juli 2024 melalui laman https:/sumberdayadikti.kemendikbud.go.id/ dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Panduan Pengisian Formulir Portofolio dan Sistem Uji Kompetensi PLP.

Baca Juga :  3.100 Mahasiswa Siap Ikuti Kelas Bangkit 2022

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: