close

Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerian/ Lembaga

Sehubungan  dengan  penerapan  Pasal  17  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan   Kebudayaan   Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terkait masa belajar  bagi program Pendidikan Tinggi serta penerapan Sistem Penomoran Ijazah Nasional, dengan hormat kami sampaikan hal berikut:

  1. Penghitungan masa belajar yang dimaksud pada Pasal 17 SN Dikti adalah masa belajar bagi mahasiswa  yang   berstatus   aktif   pada   Pangkalan   Data   Pendidikan   Tinggi   (PD   Dikti),   di luar masa cuti;
  2. Cuti dapat diberikan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan peraturan cuti. Mahasiswa yang berstatus cuti dilaporkan pada PD Dikti sehingga statusnya tidak aktif/ cuti. Pemberian izin cuti hendaknya tetap memperhatikan penjaminan mutu;
  3. Apabila pada saat mahasiswa aktif kembali (setelah cuti) terjadi perubahan kurikulum, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan rekognisi hasil Capaian Pembelajaran Mata Kuliah yang telah ditempuh terhadap kurikulum baru, dengan memperhatikan bobot pemenuhan Capaian Pembelajaran masing-masing mata kuliah;
  4. Ketentuan  ini diterapkan  pada sistem Penomoran Ijazah Nasional.
Baca Juga :  Tawaran Program Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2022

Sekiranya diperlukan informasi lebih lanjut tentang masa belajar ini, kami persilakan untuk mengkoordinasikan dengan tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Unduh Surat Edaran: