close

Penerimaan Proposal Bantuan Program Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal Untuk Pembinaan Program Studi

Nomor : 4060/E2/PJ/2020 29 November 2020

Kepada Yth:
1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi,
2. Kepala Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XV

Bersama ini kami sampaikan bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu program studi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi akan menyelenggarakan Bantuan Program Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal Untuk Pembinaan Program Studi. Program bantuan untuk membiayai Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal Untuk Pembinaan Program Studi sesuai kriteria dan anggaran yang tersedia.

Berkenaan dengan hal tersebut kami membuka peluang bagi Perguruan Tinggi untuk mengirimkan Proposal dana Bantuan Program Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal UntukPembinaan Program Studi untuk pelaksanaan di Tahun 2021. Panduan penyusunan proposal dapat diunduh melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanProgramBantuanSPMI. Proposal yang dikirimkan dalam bentuk PDF lalu diberikan penamaan <NamaPT>, serta mengisi pada link http://ringkas.kemdikbud.go.id/PendaftaranProgramBantuanSPMI. Pengajuan Proposal Bantuan Program Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal UntukPembinaan Program Studi harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2021, pukul 23.59 WIB. Infomasi lebih lanjut terkait dengan Bantuan Program  Pengembangan SPMI UntukPembinaan Program Studi atau pertanyaan dapat melalui alamat email: spmi.belmawa@kemdikbud.go.id. Atau dapat menghubungi nomor berikut (selama jam kerja 08.00-17.00 WIB) :

  1. Muhamad Andre (0877-8436-2861)
  2. Yosep Yulianto (0811-8118-417)
  3. Arief Fajar (0856-8023-191)
Baca Juga :  Penerima Bantuan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2022

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih   

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan,

TTD

Aris Junaidi
NIP 196306041989031022

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi