close

Susun Peraturan Baru, PTN Akan Kelola PPID Sendiri

Siaran Pers
Nomor : 040/Sipres/IV/2020

Jakarta-Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi hal yang wajib dijalankan oleh badan publik. Berpatokan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupaya menjalankan amanat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemdikbud.

Dengan bergabungnya kembali urusan pendidikan tinggi ke Kemdikbud, maka diperlukan beberapa penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku. Dalam rangka menyamakan persepsi terkait penyesuaian tersebut, Biro Kerja Sama dan Humas Masyarakat (BKH) Kemdikbud menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui aplikasi telekonfrensi daring (23/4).

Diskusi tersebut terfokus membahas mengenai posisi perguruan tinggi negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai satuan kerja yang turut menjalankan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani, memberikan masukan agar seluruh PTN diberikan kewenangan yang sama untuk mengelola PPID-nya masing-masing.

Baca Juga :  Sesditjen Dikti: Akademisi dan Peneliti Harus Terlibat Aktif Penanganan Covid-19

“Ada 11 PTN Badan Hukum, 15 LLDikti, serta PTN Badan Layanan Umum dan Satker lainnya yang memiliki kecukupan SDM. Kita beri mereka kewenangan untuk mengelola PPID masing-masing dengan tetap berkoordinasi melalui Ditjen Dikti sebagai koordinatornya,” tutur Sesditjen Dikti yang juga akrab disapa Paris tersebut.

Selama belum diterbitkannya peraturan yang baru, saat ini layanan informasi publik di PTN dan LLDikti masih diatur oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016. Pada peraturan tersebut masih terdapat perbedaan kewenangan antara PTN Badan Hukum dengan satker lainnya. Perbedaan tersebut ada pada proses pengujian konsekuensi dan penetapan Daftar Informasi Dikecualikan, yang mana PTN Badan Hukum dapat menetapkannya sendiri sedangkan satker lainnya hanya bisa memberikan usulan ke Ditjen Dikti.

Baca Juga :  Berkomitmen Hasilkan Guru Berkualitas, FKIP Undana Kerja Sama dengan Ratusan TK-SMA di Kota dan Kabupaten Kupang

Proses penyesuaian draf Permendikbud ini masih harus melalui proses yang panjang. Ditargetkan pada akhir Mei 2020 draf tersebut sudah dapat disosialisasikan dan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.

Selanjutnya masih akan diselenggarakan kembali diskusi terpumpun antara BKH dengan Ditjen Dikti. Hal tersebut juga menjadi poin yang disampaikan oleh Kepala BKH, Evy Mulyani. Ia juga berpesan agar jangan sampai ada masukan yang tertinggal.

“Pastikan semua masukan bisa tercover agar dihasilkan peraturan yang baik sehingga tidak perlu ada revisi di kemudian hari,” pungkasnya.

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan