close

Panduan SIMKATMAWA IKU

Nomor : 0138/E2/DT.01.01/2024
Hal : Panduan SIMKATMAWA IKU

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan hormat
disampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Diktiristek membuka pelaporan
untuk Indikator Kinerja Mahasiswa Meraih Prestasi (prestasi provinsi, nasional, internasional, karya
mahasiswa, dan sertifikasi kompetensi internasional) dan dosen pembimbing mahasiswa melalui aplikasi
SIMKATMAWA sebagai feeder Dashbord IKU PDDikti.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kepada pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan untuk
melaporkan Indikator Kinerja Mahasiswa Meraih Prestasi pada tahun 2023 pada aplikasi
SIMKATMAWA sesuai dengan panduan yang terlampir pada surat ini. Periode pelaporan IKU
mahasiswa meraih prestasi dan dosen pembimbing sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 pukul 23:59
WIB.

Baca Juga :  Pelaksanaan SPMI Internal di Perguruan Tinggi

Perlu disampaikan hasil pelaporan IKU mahasiswa meraih prestasi dan dosen pembimbing dapat dilihat
pada Dashbord IKU PDDikti dan SIMAKTMAWA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
PDDikti. Kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI dimohon untuk
menginformasikan kepada perguruan tinggi masing-masing wilayah.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

TTE
Sri Suning Kusumawardani
NIP 196911221995122001

Tembusan:

  1. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
  2. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi