close

Panduan Pengisian Formulir Portofolio Uji Kompetensi Pranata Laboratorium Pendidikan Tahun 2024


header 2023

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X
  3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementarian di seluruh Indonesia

Dalam rangka melaksanakan pembinaan karier bagi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan,
Direktorat Sumber Daya sebagai Instansi Pembina memfasilitasi penyelenggaraan Uji Kompetensi guna
menjalankan amanat pasal 47 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa
instansi Pembina mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional.
Untuk itu, Instansi Pembina perlu menyusun pengelolaan kebijakan dan mekanisme yang diatur dalam
Panduan Pengisian Formulir Portofolio Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan Tahun 2024.

Salah satu persyaratan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan harus dipenuhi bagi PNS yang
telah dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, sebagai berikut:

  1. Bagian Ketiga Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 16 ayat (1) huruf e;
  2. Bagian Kelima Promosi ke dalam atau dari JF Pasal 28 ayat (3) huruf a;
  3. Bagian Kelima Kenaikan Jenjang Jabatan Pasal 29 ayat (2);
  4. Bagian Kesatu Kenaikan Pangkat Pasal 39 ayat (2), Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Program Dosen Berkegiatan di Industri (DBI) Tahun 2023

Selanjutnya, untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus memenuhi Angka Kredit
Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Perlu kami sampaikan bahwa sesuai pasal 62 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai unsur dan sub
unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit,
pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit
pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka bersama ini kami sampaikan Format Portofolio Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Tahun 2024 telah disesuaikan dengan aturan
jabatan fungsional terbaru. Untuk penawaran program uji kompetensi bagi jabatan fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan Gelombang I Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret s.d 7 April
2024 melalui laman https://sumberdayadikti.kemdikbud.go.id/ dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Panduan Pengisian Formulir Portofolio dan Sistem Uji Kompetensi PLP.

Baca Juga :  Panggilan Wawancara Pelamar Ernst Mach Grants - ASEA-UNINET Tahun 2021

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: