close

Upaya dan Mitigasi Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (lnfeksi 2019-ncov), COVID-19 telah ditetapkan sebagai penyakit yang berpotensi wabah di Indonesia. Aspek komunikasi menjadi kunci dalam menghadapi ancaman wabah, yaitu dengan membangun kepercayaan publik dan menjaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat. Maka penanganan dapat berjalan dengan lancar. Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah serius, siap dan mampu dalam menangani COVID-19 di Indonesia. Persepsi tentang kesiapan dan keseriusan Pemerintah perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala, dengan menjelaskan apa yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Surat Edaran tersebut pula dikatakan bahwa kepercayaan publik perlu dibangun agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat. Hal ini juga dimaksudkan agar penanganan dapat berjalan lancar. Segala instruksi dan upaya Pemerintah yang disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala.

Pada tanggal 9 Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat Edaran Nomor 3 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19), beberapa poin penting yang diinstruksikan adalah bahwa setiap satuan pendidikan untuk dapat menerapkan pola hidup bersih, mengoptimalkan unit kesehatan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat, memastikan ketersediaan sarana dan prasarana kebersihan, menghindari kontak fisik, hingga menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang. Pada tanggal 17 Maret 2020, Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menghimbau untuk dapat bekerja dan belajar dari rumah dengan memanfaatkan sarana daring.

Baca Juga :  ISI DENPASAR LIBATKAN 61 TOKOH SUSUN KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

Melihat situasi seperti ini, LLDIKTI Wilayah III sebagai satuan kerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan aksi antara lain memberikan pelayanan yang terbaik pada penyelenggaraan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerja nya dan selalu berkoordinasi dengan pihak internal maupun mitra-mitra nya untuk tetap mematuhi protokol COVID-19. Selain itu, LLDIKTI Wilayah III juga menerapkan komunikasi publik, menjalin hubungan dengan media, dan menyiarkan informasi secara berkala. Mulai tanggal 16 Maret 2020, LLDIKTI Wilayah III memberlakukan bekerja dari rumah dengan tetap menjaga kualitas pelayanan nya. Selain itu, LLDIKTI Wilayah III juga menghimbau ke 311 Perguruan Tinggi di lingkungannya untuk dapat melaksanakan tridharma perguruan tinggi sesuai protokol kesehatan yang salah satunya dilaksanakan dari rumah secara daring.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Lepas 32.000 Lebih Mahasiswa Program Kampus Mengajar

 Sejak 30 Maret, LLDIKTI Wilayah III telah berkoordinasi dengan para 180 Pimpinan Perguruan Tinggi di wilayah D.K.I Jakarta dalam bentuk monitoring dan evaluasi daring bertajuk NGOPI PAGI (Ngobrol dan Diskusi Perguruan Tinggi) yang dilaksanakan setiap 2 kali seminggu. Hingga saat ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah III dalam bentuk program, inovasi dan berbagai kegiatan sosial.

Sebagian besar Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III telah mengeluarkan keputusan untuk memberlakukan belajar dari rumah bagi mahasiswa dan bekerja dari rumah bagi para Dosen dan tenaga Kependidikan. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari data yang telah dijaring, hampir semua Perguruan Tinggi mengikuti arahan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, guna mendukung pembelajaran yang lancar dan efektif, sebagian besar kampus memberikan bantuan kuota internet dan pulsa dalam mengakses situs pembelajaran daring, seperti yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi di bawah ini:

Data per 23 Mei 2020